Aparat gabungan TNI/Polri (Foto: Ilustrasi) |
Adapun beberapa media yang “mengutus” wartawannya untuk meliput, yakni, Koran Bintang Papua, Koran Papua Pos, Koran Papua Pos Nabire, TVRI Papua, Papua TV, Koran The Jakarta Globe, situs Viva News, Koran Cendrawasih Pos, dan beberapa media lagi.
Setibanya di Paniai, tanggal 20 Desember 2011 berlangsung tatap muka antar Pemerintah, aparat militer, tokoh agama, tokoh adat, dan beberapa perwakilan masyarakat Paniai, dan berlangsung di Markas Kepolisian Resort Paniai (Mapolres) Paniai, Madi.
Tampak hadir juga semua wartawan media yang di undang oleh sang Bupati untuk mengabarkan kondisi rill yang terjadi di Paniai.
Pada tanggal 21 Desember 2011, hampir semua media yang hadir di Paniai memberitakan pertemuaan tersebut.
Termasuk melakukan wawancara dengan Bupati, Kapolres Paniai, dan mewakili masyarakat, dalam hal ini dengan tokoh agama.
Alangkah kagetnya, hampir semua pemberitaan mengatakan Paniai telah aman dan kondusif, juga warga masyarakat melakukan aktivitas seperti biasa.
Dan ada pula yang mengatakan kehadiran aparat gabungan TNI/Polri telah memberikan rasa aman bagi warga sipil di Paniai.
Salah satu Koran berbahasa Inggris dan terbesar di Jakarta, Koran The Jakarta Globe juga ikut mengabarkan dengan judul berita "Papuan Villagers Fear OPM Revenge After Police Attack" dengan kontributor Banjir Ambarita.
Situs Viva News, portal berita terbesar di Indonesia menurunkan berita dengan judul "Markas Dikuasai, Warga Takut OPM Balas Dendam" dengan kontributor berita Banjir Ambarita.
Dan ada lagi Koran Bintang Papua, Koran terbesar setelah Cenderawasih Pos di Jayapura, Papua, menurunkan berita dengan judul "Warga Takut OPM Balas Dendam" dengan kontributor berita Banjir Ambarita.
Setelah ditelusuri, wartawan yang menulis berita di ketiga media tersebut adalah sama, yakni, Banjir Ambarita.
Kemarin sore, Minggu (25/12), Papuan Voices mendapatkan E-mail dari Oktovianus Pekei, salah satu tokoh agama yang ikut berkomentar dalam berita tersebut, dan komentarnya hampir dimuat di berbagai media massa.
Dia mengirim surat klarifikasi terkait pemberitaan di Koran Bintang Papua, The Jakarta Globe, dan Viva News.
Menurut Oktovianus Pekey, wartawan media tersebut telah menulis berita bohong, dan menambahkan beberapa kalimat yang sebenarnya tidak ia ucapkan.
Dan tak menuliskan apa yang menjadi kondisi rill di Paniai, dan juga apa yang ia sampaikan mewakili kekecewaan masyarakat Paniai.
Dibawah ini saya memuat berita klarifikasi dari Oktovianus Pekei (tokoh agama) secara lengkap agar dapat dibaca publik.
==============================================================
Atas berita yang dimuat pada Selasa (20/12) di melalui media Bintang Papua, di koran The Jakarta Globe, situs berita Viva News, saya (tokoh agama) yang memberi penjelasan atas situasi di Paniai yang dimediakan berkehendak mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Klarifikasi ini saya lakukan karena dalam pemberitaan tersebut terdapat kata, kalimat atau bahasa yang ditambah oleh penulis berita tersebut sehingga para pembaca media bisa salah salah paham sebagaimana kini ramai disoroti melalui Facebook dan SMS.
Pokok-pokok yang ingin saya klarifikasi tersebut akan saya garis bawahi dan selanjutnya saya menjelaskan penjelasan yang sebenarnya.
Berikut penjelasannya;
Ditulis bahwa “saat ini warga ketakutan kemungkinan adanya reaksi TPN OPM, mereka bisa melakukan balas dendam dan warga menjadi sasarannya. Untuk itu, kami berharap aparat keamanan tetap siaga menjaga warga."
Yang sebenarnya yang saya ungkapkan adalah “saat ini warga kuatir kemungkinan adanya reaksi balasan dari TPN OPM, karena kalau hal itu memang terjadi, maka tentu akan terjadi kontak senjata dengan aparat dan jangan sampai masyarakat menjadi sasaran. Ini yang kamipun kuatirkan”.
Sedangkan kalimat untuk itu dan seterusnya ialah kalimat yang ditambahkan dari penulis berita tersebut, karena saya tidak mengajak aparat tetap siaga menjaga warga.
Waktu itu justru saya omong bahwa setelah markas Eduda dibakar, masyarakat tambah takut sehingga komandan brimob dan bapak Kapolres tolong membatasi ruang gerak anggota, karena kalau anggota brimob dan polisi dengan atribut lengkap jalan bebas masuk keluar kampung, tentu masyarakat akan tambah takut karena mereka punya pengalaman trauma dengan peristiwa-peristiwa lalu.
Jadi saya mewakili teman-teman tokoh agama menyampaikan agar tolong mambatasi ruang gerak anggota brimob dan polisi. Ini saya omong langsung kepada Komandan Brimob dan Kapolres di Kantor Polres Paniai. Namun penulis berita justru tidak menulis penyampaian saya itu dalam memuat berita.
Ditulis bahwa “Kelompok TPN/OPM yang bermarkas di Eduda kerap meresahkan warga di kampung terutama disekitar lokasi markasnya, dengan cara memeras, meminta denda, dan merampas hasil kebun dan ternak warga. Warga takut sama OPM, karena hasil bumi mereka selalu dirampas. Jika kami dari gereja menanyakan, kenapa menyusahkan warga warga kampung, mereka tidak bisa menjawab dan itulah yang terjadi bertahun-tahun."
Yang sebenarnya yang saya komentar ialah, “Memang seringkali mereka melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan seperti pemalangan, meminta denda. Namun, setelah kami cek biasanya mereka punya alasan seperti meminta denda karena orang yang dituntut tersebut sempat ungkapkan bahasa yang menyinggung parasaan atau menyalahkan TPN OPM. Jadi biasanya mereka punya alasan tertentu, baru mereka minta denda. Dan kalau mereka langsung bertindak untuk mengambil ternak warga, maka kami seringkali memberitahu mereka untuk tidak boleh bertindak seperti itu. Coba duduk bicarakan persoalannya dulu. Itulah yang kami beritahu mereka."
Namun, rumusan penulis berita sudah lain. Ada penambahan kalimat yang dirumuskan oleh penulis berita dan juga memotong kalimat dari penjelasan saya.
Soal, warga takut sama OPM karena hasil kebun mereka selalu dirampas. Kalimat ini adalah kalimat yang dirambahkan penulis berita.
Yang saya omong adalah masyarakat takut kalau melihat aparat keamanan yang dengan atribut lengkap jalan bebas ke kampung karena mereka trauma dengan peristiwa-peristiwa lalu.
Ungkapan saya ini justru tidak dimuat. Kalau dimuat berita dengan cara seperti ini, saya justru bertanya; ada apa sebenarnya?
Ditulis dalam berita dan ditempatkan sebagai ungkapan saya: “Kalau tidak dipenuhi mereka tidak segan-segan membunuh."
Dengan tegas saya katakan bahwa saya sama sekali tidak pernah omong bahwa kalau masyarakat tidak memenuhi permintaan TPN OPM, maka TPN OPM tidak segan-segan membunuh masyarakat. Kalimat ini dirumuskan oleh penulis berita.
Ditulis bahwa “warga sipil tidak ada yang jadi korban, dan seterusnya”. Bahasa inipun saya tidak pernah katakan.
Yang saya katakan ialah, “Kami tidak pernah mendapat laporan bahwa ada korban masyarakat sipil. Mengenai korban itu, yang tahu hanya pasukan brimob dan TPN OPM karena kami tidak punya akses ke Eduda. Jadi kita dengar dari mereka mengenai korban itu. Saya juga kaget ketika dapat sms bahwa 14 tewas dan 75 rumah dibakar di Eduda dan juga baca di media Bintang Papua. Saat itu baru saya juga tahu."
Inilah penjelasan saya, namun penulis merumuskan lain sehingga publik bisa salah paham.
===============================================================
Setelah membaca berita klarifikasi yang dikirimkan ke E-mail Papuan Voices, tentu menjadi pertanyaan besar, si wartawan ini menulis untuk kepentingan siapa?
Tulis untuk menyelamatkan wajah Bupati Paniai? Untuk melindungi TNI/Polri, atau untuk menyudutkan TPN/OPM, atau justru semakin menciptakan suasana Paniai yang kacau dan tak kondusif.
Pembaca sendiri yang bisa menilai, maksud apa Banjir Ambarita melakukan pembohongan publik dengan menulis berita yang tidak benar, dan banyak bohongnya.
OKTOVIANUS POGAU
5 komentar:
Adoo...hat-hati dengan koran yang paitua yogi sewa itu, ada banyak BIN abunawas pura-pura wartawan tapi bikin taw-taw jadi nao--nao semua itu
Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
PENDAHULUAN
KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:
Pasal 1
Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn.net.id.
Pasal 2
Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.
Pasal 3
Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 4
Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa yang sah.
Pasal 5
Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.
Pasal 6
Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapat pakar.
Pasal 7
Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.
Pasal 8
Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.
Pasal 9
Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
Jakarta, 25 November 2007
Kontributor Banjir Ambarita dan media yang melakukan pembohongan public atas pemuatan berita tidak benar/ manipulasi berita, dapat diajukan ke Dewan Pers. (Sesuai Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers)
Dengan alamat pengaduan :
Sekretariat Dewan Pers Gedung Dewan Pers Lantai 7-8,
Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 Telp.021-3521488, 3504877, 3504874-75 / Fax. 021-3452030,
Website: www.dewanpers.org | Email: dewanpers@cbn.net.id
BANGAU DIA, ITU SAYA-SAYA WARTAWAN KURANG JELAS INI TIDAK PANTAS UNTUK DIA TINGGAL DI PAPUA
cari, tangkap dan adili BANJIR AMBARITA secara Papua
Posting Komentar