Free Filep Karma

KNPB: Indonesia Harus Membuka Ruang Referendum

Posted by Papuan Voices On Senin, Desember 19, 2011 0 komentar
Victor Yeimo, Jubir KNPB (Foto: Ist)
PAPUAN, Jayapura --- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melihat Tri Komando Rakyat (Trikora) 19 Desember 1961 dengan sangat jelas melanggar penerapan Piagam PBB Pasal 73, dimana Indonesia sebagai bagian dari komisi dekolonisasi seharusnya menghormati deklarasi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961.

“KNPB menuntut solidaritas negara-negara, termasuk anggota Komite Dekolonisasi PBB agar mendaftarkan wilayah Papua Barat kedalam list dekolonisasi PBB karena wilayah Papua Barat juga merupakan wilayah jajahan yang belum berdaulat sendiri.”

Demikian disampaikan Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB, ketika menghubungi Papua Voices, sore ini, Senin (19/12) dari Jerman.

Menurut Yeimo, Indonesia melalui Trikora telah memaksakan dan mencaplok wilayah Papua Barat kedalam NKRI dengan cara militeristik. 


Indonesia juga masih mempertahankan Wilayah Papua Barat dengan cara militeristik, dan sampai kapanpun orang Papua dalam NKRI akan dimusnahkan dengan cara-cara militeristik.

“Oleh karena itu KNPB menyeruhkan solidaritas rakyat di seluruh dunia untuk melakukan perlawanan terhadap resim militeristik Indonesia yang masih menindas dan mengekploitasi rakyat dan tanah air Papua Barat sampai saat ini,” ungkapnya.

Yeimo juga mengatakan, niat bangsa Papua untuk bebas dari kungkungan neokolonialisme Indonesia tidak dapat dibendung lagi oleh segala kebijakan NKRI di tanah Papua.

“KNPB menyeruhkan buka ruang referendum bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan nasipnya sendiri,” tegas salah aktivis Papua Merdeka yang pernah mendekam dipenjara akibat aktivitas politiknya.

OKTOVIANUS POGAU


0 komentar:

Posting Komentar