Misael Maisini, Ketua Komisi. |
“Sudah jelas-jelas tanpa surat ijin atau surat resmi dari pemerintah daerah, kenapa harus dijinkan beroperasi lagi,” ungkap Misael kepada Papuan Voices, siang tadi, Kamis (29/12) di Nabire, Papua.
Menurut Misael, pada tanggal 26 Mei 2011 Gubenur Provinsi Papua pernah mengeluarkan sebuah surat perintah, intinya agar segera menutup semua tambang-tambang liar di tanah Papua.
“Berdasarkan surat tersebut, kami meminta dengan hormat PT MSI di Intan Jaya harus ditutup.”
Selain mengambil emas dan kekayaan lainnya, perusahaan juga sering kala memperalat masyarakat setempat, hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuaan mereka.
Sejak melakukan eksplorasi tahan awal di Intan Jaya, persahaan PT MSI masuk tanpa memaparkan AMDAL dari perusahaan terhadap penduduk setempat.
“Bagamana masyarakat mau tahu perusahaan, kalau tak ada sosialisasi dari perusahaan kepada mereka saat akan beroperasi,” Tanya Misael.
Misal menduga, pemerintah Intan Jaya bekerja sama dengan perusahaan telah membodohi masyarakat untuk membunuh kepentingan mereka.
Kabupaten Intan Jaya merupakan salah satu daerah pemekaran dari Kabupaten Paniai. Ia memekarkan diri sejak tahun 2008. Ibukota Kabupaten adalah Sugapa, dan memiliki enam distrik. Dengan penduduk asli setempat adalah suku moni (Migani).
ARNOLD BELAU
0 komentar:
Posting Komentar