Free Filep Karma
Tampilkan postingan dengan label TAPOL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAPOL. Tampilkan semua postingan

Andreas Harsono: Indonesia Harus Mentaati Hukum Internasional

Posted by Papuan Voices On Minggu, Desember 18, 2011 0 komentar
Andreas Harsono aktivis di HRW (Foto: Ist)
PAPUAN, Jakarta --- Bila ada orang dipenjara karena menyatakan pendapat atau aspirasi politik dia, maka orang tersebut disebut sebagai tahanan politik (Tapol).

Kalau pemerintah Indonesia mengatakan mereka bukan tapol, namun tahanan kriminal, ada baiknya orang-orang Jakarta ini membaca keputusan UN Working on Arbitrary Detention.

Demikian penegasan Andreas Harsono dari Human Rights Watch, siang ini, Minggu (18/12), ketika diminta tanggapannya terkait pernyataan Menkopolhukam beberapa waktu lalu yang menyatakan tak ada tahanan politik di Papua.

Kepada Papuan Voices, Andreas menyebut di Indonesia ada lebih dari 90 orang ditahan karena menyatakan aspirasi politik mereka secara damai tanpa kekerasan.

“Mulai dari para penari cakalele, yang mengibarkan bendera RMS saat Presiden Yudhoyono hadir di Ambon, hingga aktivis Papua yang menaikkan Bintang Fajar, adalah orang-orang yang masuk kategori tapol,” sebutnya.

Lanjut Andreas, UN Working on Arbitrary Detention juga telah menyatakan bahwa Filep Karma, seorang tapol Papua, tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

“Karma juga tidak mendapatkan perlakuan hukum adil dari tingkat pengadilan negeri Jayapura sampai Mahkamah Agung Indonesia,” jelasnya lagi.

UN menilai pemakaian hukum makar Indonesia tidak fair dengan interpretasi yang berlebihan.

“Persoalan sebenarnya muda sekali, apakah Indonesia mau taat pada konvensi-konvensi internasional atau mau menang sendiri, mau jadi negara yang mengabaikan hukum.”

Pada Sabtu (12/12) lalu, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan kepada media bahwa tak ada tahanan Politik di Papua, tapi hanya ada tahanan kriminal.

Bahkan menurutnya lagi, laporan-laporan lembaga non-pemerintah yang menyebut ada tahanan politik di Papua adalah tidak benar.

Pernyataan Djoko tentu dianggap kontra degan fakta dilapangan. Artinya, bisa dikatakan ia telah berbohong kepada publik.

Dalam Koran Jakarta Globe, Edisi 14 Desember 2011, Carmel Budiarjo, aktivis hak asasi manusia dan pendiri organisasi Tapol mengkritik pernyataan Djoko.

Dalam tulisan berjudul “See No Prisoners?,” Carmel mengatakan pernyataan Djoko tentu sangat membingungkan sebab pada akhir tahun ini pernah bocor sebuah dokumen milik pemerintah sendiri dengan judul “Daftar Tahanan Politik di Papua.”

Selain catatan pemerintah sendiri, banyak lembaga HAM di Indonesia, terutama lembaga-lembaga HAM tingkat internasional seperti Human Rights Watch (HRW), Amnesty International memiliki data yang akurat dan menunjukan bahwa memang ada Tapol di Papua.

Diakhir tulisan tersebut, Carmel menegaskan jika Djoko ingin menyatakan tak ada tahanan politik di Papua, maka semua tahanan politik harus dibebaskan, dan mencabut pasal-pasal yang dapat mengkriminalisasikan aspirasi politik seseorang.

Pasca Kongres Rakyat Papua III sebulan lalu, tapol di Papua semakin bertambah. Enam orang termasuk Forkorus Yaboisembut telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal makar.

OKTOVIANUS POGAU


SELENGKAPNYA

Seruan Moral Laskar Filep Karma

Posted by Papuan Voices On Sabtu, Desember 17, 2011 0 komentar
Filep Karma bersama Putrinya Audryne (Foto: Ist)
PAPUAN, Jakarta --– Pemuda dan para aktivis yang menamakan diri dari Laskar Filep Karma, kemarin sore, Jumat (16/12) menggelar aksi solidaritas dan dukungan untuk pembebasan Filep Karma dan tahanan politik Papua lainnya di tanah Papua.

Puluhan massa berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sikap, dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia, termasuk membacakan seruan moral.

Dalam aksi tersebut, massa membacakan enam seruan moral kepada pemerintah Indonesia untuk segera direspon. Enam seruan moral itu adalah;

Pertama, menolak tegas pernyataan Menkopolhukam Djoko Suyanto bahwa tidak ada tahanan politik di tanah Papua, serta mendukung pernyataan Amnesty Internasional dan dukungan sejuta masyarakat Internasional untuk pembebasan Tapol/Napol baik di Papua maupun Maluku yang jumlah kurang lebih 90 orang.

Kedua, meminta agar segera membebaskan Filep Karma bersama puluhan orang lainnya yang tersebar di seluruh lembaga permasyarakatan di Tanah Papua tanpa syarat, termasuk enam orang korban (tersangka pasal makar) peristiwa Kongres Papua III di Jayapura, Papua.

Ketiga, mendesak agar Militer ditarik dari tanah Papua, dan menghentikan segala bentuk Kekerasan di Tanah Papua

Keempat, tangkap para koruptor di Tanah Papua yang selama ini melakukan korupsi dan menyengsarakan warga masyarakat di Tanah Papua

Kelima, segera tangani Papua dengan pendekatan HATI melalui sebuah dialog Internasional dalam capaian perdamaian berdasarkan ketentuan hukum internasional

Keenam, hapus segala macam bentuk diskriminasi dan marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua diatas Tanah Leluhurnya sendiri.

Menurut kordinator aksi, seruan moral ini disampaikan agar didengar dan direspon oleh pemerintah Indonesia demi kedamaiaan Papua.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB berlangsung dengan aman dan tertib. Massa membubarkan diri dengan tenang seusai aksi.


Sementara itu, dua hari sebelumnya Amnesty Internasional merilis kabar melalui website mereka bahwa sekitar 1 juta masyarakat internasional (kurang lebih 80 Negara) akan menulis surat protes dan SMS kepada pemerintah Indonesia untuk minta agar Filep Karma dibebaskan tanpa syarat. 

Oleh UN Working Group, Filep Karma telah dinyatakan tidak bersalah, namun sampai saat ini pemerintah Indonesia masih "keras kepala" dan terus menahan dan memenjarakan Karma dengan tuduhan melawan negara.
 
OKTOVIANUS POGAU

SELENGKAPNYA

Indonesia Harus Bebaskan Tanpa Syarat Filep Karma Cs

Posted by Papuan Voices On 0 komentar
Filep Karma dituduh makar dan melawan negara (Foto: Ist)
PAPUAN, Jakarta --- Indonesia sebagai salah satu negara hukum yang telah ikut meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, termasuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sudah selayaknya membebaskan Filep Karma dan puluhan tahanan politik lainnya tanpa syarat, bukan malah sebaliknya perpanjang masa tahanan mereka tanpa mempertimbangkan seruan masyarakat internasional saat ini.

Demikian ditegaskan Dorus Wakum, Kordinator Lapangan aksi soliaritas untuk pembebasan Filep Karma dan tahanan politik Papua yang berlangsung pada, Jumat (16/12) kemarin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Dorus bersama massa yang menamakan diri dari Laskar Filep Karma juga meminta agar hukum di negara Indonesia ditegakan secara betul-betul agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sipil, juga terutama para aktivis di Papua.

“Kita susah sekali mendapat keadilan hukum di negara ini, yang selalu kita temui adalah ketidakadilan yang menghukum para aktivis di tanah Papua tanpa ada pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Wakum dengan kesal.

Dorus juga membandingkan ketika Gus Dur menjadi Presiden Indonesia, dan ketika Presiden SBY saat ini, yang menurutnya Gus Dur masih lebih baik karena bisa menerima berbagai perbedaan.

“Gus Dur dulu saat menjadi presiden pernah ijinkan rakyat Papua untuk kibarkan bendera bintang kejora, tapi aneh sekali di era presiden SBY, jangankan pegang bendera, aksi demo damai saja di tangkap dan nanti di kenakan pasal makar. Ini cara-cara yang sangat biadab,” ujar Dorus.

Aktivis KAMPAK ini juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional harus menghargai hak asasi manusia (HAM) orang asli Papua Barat, yang juga adalah termasuk masyarakat pribumi internasional.

“Hak menentukan nasib sendiri bagi kami masyarakat pribumi di tanah Papua harus direspon oleh Indonesia dan masyarakat internasional,” jelas Dorus.

Aksi demo damai tersebut digelar sejak pukul 15.00 WIB sampai 17. 00 WIB sore. Aksi ini mendapat pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dari polsek tanah Abang, Jakarta Pusat.

OKTOVIANUS POGAU


SELENGKAPNYA